Satreskrim Tangkap Empat Pelaku Curat di Lamtim

img
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah.

MOMENTUM, Sukadana--Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan di wilayah hukum setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan pelaku diamankan karena sering melakukan kejahatan curas, curat dan curanmor (C3) dan terakhir dilakukan pada awal bulan Ramadan atau 4 April 2022.

"Pelaku sangat meresahkan, terakhir melakukan aksinya di Kecamatan Sukadana pada awal Ramadan dan berhasil kita bekuk pada 7 April 2022," ujar Kasat, Jumat (8-4-2022).

Kasat melanjutkan keempat pelaku ini masing-masing punya peran tersendiri dalam melakukan kejahatan tersebut.

"Untuk SP (28) dan BAW (19) yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai bertindak sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, kemudian IG (41) bertindak menghilangkan indentitas kendaraan (nomor mesin dan nomor kerangka) kemudian DD (39) bertugas membantu menjual kendaraan hasil kejahatan tersebut," tambah kasat.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor honda beat, peralatan bengkel seperti kunci, grenda dan sebagainya.

"Atas perbuatan tersebut keempatnya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata kasat.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos