Disnaker dan Komisi IV Buka Posko Pengaduan THR

img
Suasana rapat posko pengaduan THR.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung membuka posko pengaduan terkait dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengatakan jika ada pekerja yang belum menerima THR diminta melaporkan ke posko pengaduan THR.

Pihak perusahaan diminta membayar THR karyawan paling telat sepekan sebelum Idul Fitri.

"Nantinya laporan tersebut akan langsung direspon oleh pusat dan diteruskan ke dinas provinsi, lalu dinas provinsi yang akan menegur perusahaannya," kata Wan kepada harianmomentum.com, Selasa (12-4-2022).

Dia juga mengatakan akan memberikan sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

"Tahun lalu ada beberapa perusahaan yang kita tindaklanjuti hingga ke provinsi," ujarnya.

Bendahara Komisi IV DPRD Bandarlampung, Rakhmad Nafindra mengatakan pencairan THR kepada karyawan harus dibayarkan penuh sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi kami mengimbau untuk seluruh perusahaan agar membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya secara penuh paling lambat satu minggu sebelum lebaran," kata Rakhmad.

Meski demikian, pembayaran THR tergantung perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaannya.

Dia mengungkapkan akan ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan jika ada keterlambatan dalam membayarkan THR kepada karyawannya.

"Perusahaan akan dikenakan sanksi sebesar lima persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan," ucapnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos