MOMENTUM, Bandarlampung--Dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp29 miliar terus bergulir.
Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa enam saksi yang merupakan pengurus dari organisasi yang bertanggungjawab mengelola kegiatan olahraga tersebut.
Keenamnya: S, AJ, NA, YF dan EA serta LA.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan, guna memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri.
"Sehingga dapat menemukan fakta hukum penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020," kata Made, Senin (25-4-2022).
Karena itu, Korps Adhyaksa hingga kini belum menetapkan satupun tersangka pada kasus tersebut, lantaran sedang fokus memeriksa para saksi.
"Belum penetapan tersangka, kita fokus pemeriksaan saksi sembari menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut," jelasnya. (**)