BPJS Bandarlampung Sosialisasikan Program Rehab

img
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Datarmi Hadiyanto bersama Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Dodi Sumardi.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS untuk pembayaran tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyosialisasikan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Setiap peserta JKN-KIS yang menunggak dapat membayar iurannya dengan cicilan dengan hadirnya program rehab ini. 

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Datarmi Hadiyanto mengatakan, program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang menunggak khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sehingga dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap dan memberikan kesempatan kepada peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.

"Syarat untuk mengikuti program Rehab yaitu peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan), selanjutnya peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN," kata Hadi saat kegiatan media gathering di kantor BPJS Kesehatan setempat, Selasa (26-4-2022).

Untuk mengikuti program rehab, dia menambahkan, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan dan status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Hadi menjelaskan, peserta JKN-KIS yang ingin mengikuti program rehab bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan mengikuti program Rehab, kata dia, peserta akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap sehingga meringankan peserta. 

"Bagi peserta JKN-KIS yang ingin ikut program Rehab, silahkan download dahulu aplikasi Mobile JKN, didalamnya banyak fitur yang memberikan kemudahan kepada peserta salah satunya program Rehab. Setelah download Mobile JKN, kita bisa memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, diklik lalu akan muncul informasi total tunggakan," jelas Hadi.

Kemudian, setelah peserta membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran program Rehab. "Setelah cicilan tagihan muncul, maka peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di alfamart, Indomart, agen PPOB dll," tambahnya.

Sementara Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Dodi Sumardi mengungkapkan, pihaknya berharap dengan adanya program Rehab ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat melunasi tunggakannya. 

Sehingga, lanjutnya, peserta dapat mengaktifkan kartu JKN-KIS miliknya dan dapat menggunakannya untuk berobat baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) / Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)/Rumah Sakit.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos