Kasus KONI Belum Ada Tersangka, Kejati Klaim Masih Pendalaman

img
Kejati Lampung terus memeriksa para saksi kasus KONI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Rp29 miliar. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung mengklaim belum adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp29 miliar, karena masih melakukan pendalaman.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, hal itu disebabkan, cabang olahraga (cabor) yang berada di bawah KONI tidak hanya satu, alias banyak.

"Jadi semua pengurus cabor tersebut kita panggil, mulai dari ketua hingga bendahara. Sehingga, terdapat banyak saksi yang diperiksa," kata Made kepada harianmomentum.com, Rabu (18-5-2022).

Bahkan, lanjut dia, satu saksi dapat diperiksa hingga dua kali oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung guna dimintai keterangan.

"Sehingga, kemungkinan sudah lebih dari 50 saksi yang kita panggil selama tahap penyidikan ini. Intinya kita masih pendalaman," sebutnya.

Selain itu, perkiraan keadaan (kirka) yang dimiliki Korps Adhyaksa terkait kerugian negara belum mencapai Rp29 miliar.

"Saat ini, kirka kita belum sampai Rp29 miliar. Sehingga, terus melakukan pendalaman hingga mendekati nilai tersebut atau mendekati nilai siginfikan kerugian negara," jelasnya.

Diketahui, hari ini Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Korps Adhyaksa kembali memeriksa empat saksi yang merupakan pengurus cabor.

Antara lain: MRA, DI dan BDI serta SN.

Untuk MRA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara cabor Selam KONI Provinsi Lampung.

Sedangkan, DI diperiksa lantaran tugasnya yang merupakan Ketua cabor Perkemi atau Kempo KONI Provinsi Lampung.

Kemudian, BDI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara cabor Perkemi atau Kempo KONI Provinsi Lampung

SN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara cabor Terjun Payung Provinsi Lampung. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos