KPU Lampung Siap Laksanakan Tahapan Pemilu 14 Juni 2022

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung siap melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, KPU sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu yakni Rabu (14-2-2024) melalui keputusan KPU RI Nomor 21 tahun 2022.

"Sesuai pasal 167 ayat 6 no 7 tahun 2017 berbunyi bahwa tahapan pemilu itu dimulai paling lambat 20 bulan. Jadi, 20 bulan sebelum tanggal 14 Februari itu ya 14 Juni 2022," ujar Erwan.

Namun demikian, kata Erwan, pihaknya masih menunggu disahkannya Peraturan KPU (PKPU) Pemilu 2024.

Erwan menjelaskan, PKPU yang memuat tentang tahapan, program dan jadwal itu saat ini masih berbentuk draf dan baru saja dilaksanakan konsinyering di Komisi II DPR RI yang melibatkan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Selanjutnya akan ada rapat dengar pendapat (RDP) kembali. Semoga segera ditetapkan oleh KPU draf PKPU dimaksud," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. KPU menegaskan langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.

"Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan," katanya pada Simposium Nasional "Hukum Tata Negara" secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (18-5-2022).

Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara. Afif mengatakan sebagian anggota DPR maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi 'mengorbankan' waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari," ujar dia.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan. Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari.

KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya. Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang.

Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik. Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu.

Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek.

Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos