Jelang Pemilu, KPU Lampung: Hanya Sembilan Parpol Perlu Verifikasi Administrasi

img
Erwan Bustami, Ketua KPU Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mendata sembilan partai politik (parpol) yang hanya perlu melakukan verifikasi administrasi.

"Kesembilan parpol peserta Pemilu 2019 ini telah dinyatakan lulus ambang batas parlemen sehingga hanya perlu verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, kepada harianmomentum.com, Rabu (24-5-2022).

Dia menjelaskan parpol yang tidak lulus batas parlemen 2019 atau parpol yang baru mendapatkan badan hukum wajib melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

"Untuk saat ini, baru PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS, PPP, PAN, Nasdem yang hanya perlu melakukan verifikasi administrasi," kata Erwan.

Erwan mengatakan pendaftaran parpol itu terpusat, bukan setiap daerah daftar ke KPU masing-masing. 

"Pengurus DPP membawa data dari provinsi kabupaten/kota dan kecamatan lalu mereka mendaftarkannya ke KPU RI. Baru nanti kami dapat berkasnya dari KPU RI untuk di verifikasi," jelasnya.

Dia mengungkapkan akan melakukan dua metode verifikasi parpol, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55.

"Kami akan memverifikasi kepengurusan, kemudian memperhatian keterwakilan 30persen perempuan, kesekretariatan, lalu rekening partai politik. Jika nanti ada partai baru yang mendaftar mereka akan melakukan verifikasi faktual seperti disambangi keanggotaannya dan dipertanyakan apakah benar anggota partai politik," ungkapnya.

Dia mengatakan saat ini KPU Lampung sifatnya masih menunggu karena pendaftaran parpol ada di bulan Agustus tahun ini, kemudian para parpol mendaftarkannya itu ke KPU RI.

"Sebelum proses pendaftaran itu, mereka harus mengisi aplikasi SIPOL (sistem aplikasi partai politik) untuk menginput kepengurusan kabupaten/kota sampai dengan kecamatan termasuk keanggotaan, kepengurusan dan kesekretariatan semuanya harus dimasukkan ke SIPOL," tuturnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos