Korupsi ADD, Kakam Gedungratu Dijebloskan ke Penjara

img
Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan.

MOMENTUM, Gunungsugih--Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menahan Kepala Kampung Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji, Senin (30-5-2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Muhammad Sanjaya diduga melakukan tindakan korupsi dana kampung (ADD) tahun anggaran 2017-2019.

Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan menyatakan, tersangka dilakukan penahanan setelah dua panggilan sebelumnya tidak hadir.

"Tersangka tidak kooperatif. Sudah dua kali panggilan tak hadir. Panggilan ketiga ini hadir. Setelah diperiksa selama lima jam, kita lakukan penahanan. Kita tahan di Lapas Kelas II B Gunungsugih hingga 20 hari ke depan," kata dia, Selasa (31-5).

Modus tersangka, kata Topo, menggunakan dana kampung namun ada beberapa kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, dari perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp430.000.000 berdasarkan audit Inspektorat Lamteng.

Tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos