MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Terpadu Polda Lampung berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi dengan total 11 tersangka tindak pidana peredaran narkoba yang ditangkap.
Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi satu bulan terakhir yakni sepanjang Mei 2022.
Winardhi menuturkan, para pelaku merupakan empat tersangka pengedar sabu-sabu, tiga pengendar ganja, dan empat pengedar pil ekstasi.
"Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan total barang bukti narkotika golongan I jenis ganja 69 kilogram (Kg), sabu-sabu 3,05 Kg, dan ekstasi 1.300 butir," ujar Winardhi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3-6)
Dari masing-masing pengungkapan ketiga jenis narkotika tersebut, Winardi mengungkapkan, tim terpadu awalnya berhasil menangkap dua tersangka berinisial RJ dan BA, dengan barang bukti enam bungkus sabu seberat 3 Kg di area Pelabuhan Bakauheni, Senin (23-5-2022) pukul 10.30 WIB.
Kemudian polisi mengembangkan temuan dengan teknik controlled delivery, dan kembali menangkap dua orang berinsial IGS dan IPJ di Hotel Santika, Selaparang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26-5) sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk jaringan khusus sabu-sabu, barang bukti didapatkan dari salah satu wilayah Indonesia bagian barat dan akan dibawa untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Lombok, NTB," tutur Wadirnarkoba.
Sementara untuk kasus ganja 69 Kg, kata Winardi, pihaknya menerima informasi ada kiriman ganja sebanyak 69 Kg menggunakan kendaraan bus, untuk dikirim serta diedarkan ke Jakarta dan akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28-5) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat diperiksa, ditemukan 69 paket besar ganja seberat 69 Kg tersimpan dalam tiga kardus besar dan mengamankan satu sopir inisal AG. Hasil pemeriksaan, seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.
"Kami lakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua tersangka insial AMN dan ERW, selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Winardhi.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 69 Kg ganja tersebut turut berasal dari salah satu daerah Indonesia di bagian barat dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.
"Pemilik barang saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," sambung Winardi.
Winardi menambahkan, untuk pengungkapan perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dikemas dalam 13 bungkus plastik dari tangan 4 tersangka masing-masing inisial TSK, IRF, RFK, dan TRM.
Keempat pelaku diamankan petugas di Jalan GG. H Hamid, Kedamaian, Bandarlampung, Kamis (12-5) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Ekstasi ini didapat dari wilayah Barat juga, tapi akan diedarkan di Lampung, khususnya Kota Bandarlampung," imbuh Wadirnarkoba.
Lebih lanjut Winardhi mengungkapkan, ke-11 tersangka tersebut masing-masing akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
"Kami dalam hal ini masih terus mendalami masing-masing jaringan narkotika, kami juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan segala bentuk temuan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan