MOMENTUM, Metro--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro akan menertibkan banner calon Gubermur Lampung yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan daerah atau perda.
Hal itu ditegaskan Kepala Satuan (Kasat) Pol-PO Kota Metro, Imron, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 270/2048/V/VI.07/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Penertiban Pemasangan Spanduk dan Sejenisnya yang Mengganggu Ketertiban Umum.
"Surat edaran Pak Gubernur memgintruksikan untuk menertibkan banner yang mengganggu ketertiban umum. Makanya kami mulai melakukan penertiban," kata dia kepada Harianmomentum.com, Senin (13-6-2022).
Baca Juga: Gubernur Lampung Terbitkan SE terkait Pemasangan Banner Pilkada
Selain itu, dia menambahkan, dasar peneriban banner adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Kota Metro sudah ada Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang K3. Untuk pelaksanaannya, kami sudah rutin melakukan penertiban banner yang melanggar aturan," tambahnya.
Menurut dia, saat ini ada sejumlah banner yang dipasang sengaja di lokasi yang dilarang perda. "Jadi, kapasitas pemkot melalui Pol PP menegakkan Perda," lanjutnya.
Dia mengakui, terlait hal tersebut. Pihaknya sudah melakukan organisasi keoada satuan kerja terkait.
"Ada banner calon-calon gubernur yang dipasang sembarangan. Kami juga sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Namun mereka belum bisa mengambil tindakan," tambahnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon