MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung memperingatkan para pengusaha agar membayarkan gaji pegawainya sesuai upah minimum kota (UMK) Rp2,770 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengungkapkan masih ada perusahaan yang mermbayarkan gaji pegawainya di bawah UMK.
Karena itu, kaa dia, pihaknya akan melakukan audit perusahaan terkait pemberian upah kepada karyawannya.
"Tim audit sedang dipersiapkan dan sudah berkoordinasi untuk melakukan audit dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Wan, Selasa (14-6-2022).
Dia mengatakan masyarakat dan seluruh elemen bisa terlibat dalam proses usulan perusahaan untuk diaudit mengenai penerapan UMK.
"Disnaker Kota Bandarlampung sudah melakukan sosialisasi UMK kepada para pengusaha sejak ditetapkannya UMK Bandarlampung," ujarnya.
Menurut dia, pemberian gaji di bawah UMK merupaka pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. "Kami akan memberikan teguran dan berikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar UMK," ucapnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon