Tekab Bandarlampung Ringkus Pencuri Mobil Majikan

img
Petugas kepolisian mengungkap penangkapan tersangka kasus pencurian mobil Pajero Sport milik majikan.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil pada Kamis (9-6-2022).

Warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini mengaku nekat mencuri Pajero Sport bernomor polisi BE 1487 ALF milik majikan tempatnya bekerja dan dijual kembali.

Rio (22) mengatakan, membawa kabur mobil milik majikannya tersebut dari Jalan Cengkeh, Gedongmeneng, Rajabasa, Bandarlampung pada Minggu (5-6). 

"Saya yang curi, itu mobil saya ambil dari rumah tempat saya bekerja," ujar tersangka Rio saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (15-6). 

Rio mengaku, selain mencuri mobil, juga mengambil barang berharga lain berupa sepatu dan sejumlah uang tunai milik korban.

Selanjutnya pelaku kabur ke arah Medan, Sumatera Utara dengan maksud hendak menjual mobil curian tersebut seharga Rp60 juta. Namun, Rio mengaku belum ada yang berminat dengan mobil hasil curiannya tersebut.

Hingga akhirnya pada Kamis (9-6) lalu tersangka berserta barang bukti diamankan petugas saat tengah melintas di wilayah Kisaran, Sumatera Utara.

Rio membantah tiga orang penumpang yang berada di dalam mobil saat dilakukan penangkapan, ikut terlibat.

"Bukan, mereka hanya menumpang. Saya memang sengaja cari penumpang waktu mau ke Medan karena saya kehabisan uang," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, 3 orang yang berada di dalam mobil tersebut hanya berstatus sebagai saksi.

Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketiganya hanya sebagai penumpang mobil yang dibawa kabur oleh tersangka.

"Jadi saat di dalam pelariannya, tersangka ini kehabisan uang sehingga mencari penumpang di jalan," tutur Dennis.

Menurut Denni, tiap satu orang penumpang membayar Rp200 ribu dan diangkut okeh pelaku dari daerah Dumai dengan tujuan Medan. 

Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit Pajero Sport warna hitam sudah diamankan di Mapolresta Bandarlampung.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos