MOMENTUM, Bandarlampung-- Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Eva Dwiana — Deddy Amarullah, tampaknya belum bisa tidur nyenyak.
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus mereka tuntaskan di sisa masa jabatan. Salah satunya, melunasi hutang terhadap pihak ketiga.
Sebab, di tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tercatat masih berhutang sebesar Rp653 miliar.
Hal itu diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2022.
Jumlah tersebut merupakan hutang belanja tahun anggaran 2021, 2020 dan 2019 yang mencapai Rp521.734.772.791.
Ditambah hutang kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp104.854.809.920 yang tidak terbayarkan di tahun 2021.
Kemudian sisa hutang belanja yang tidak tertuang dalam SK Walikota sebesar Rp26.726.258.899.
Bahkan, dalam LHP BPK juga disebutkan bahwa pemkot masih memiliki sisa hutang di tahun anggaran 2019 dan 2020 yang nilainya mencapai Rp190.992.171.630
Penumpukkan hutang tersebut terjadi dikarenakan hingga 31 Desember 2021, kondisi keuangan pemkot tak mampu untuk membayarkannya.
Permasalahan hutang juga selalu menjadi perhatian serius dari BPK RI. Tercatat, sejak 2018 hingga 2020 Pemkot selalu menambah hutang belanja.
Pada 2018 pemkot tercatat memiliki hutang Rp216.149.728.578. Lalu pada 2019 hutang naik menjadi Rp412.329.818.705,46 atau bertambah Rp196.180.150.127,23.
Mirisnya, pada tahun 2020 lagi-lagi hutang pemkot mencapai Rp735.933.003.443,07 atau bertambah Rp324.603.124.737,61 dari tahun sebelumnya.
Kemudian untuk tahun 2021 hutang pemkot menjadi Rp653.315.841.610,26 atau berkurang sebesar Rp83.617.161.832,81 dari tahun sebelumnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana justru membandingkan hutang kabupaten/kota lainnya.
"Ya kan semua banyak hutang. Bukan kita (Kota Bandarlampung, red) saja. Bunda bingung saja karena yang lain punya hutang juga," kilah Eva saat dikonfirmasi usai Sidang Paripurna Istimewa peringatan hut ke-340 di Gedung DPRD setempat, Senin (20-6-2022).
Dia mengklaim, Pemkot sedang berusaha membayar hutang ratusan miliar rupiah itu secara bertahap.
"Kan sudah kita bayar secara bertahap. Pemerintah berusaha bagaimana cara membayar (hutang, red) secara bertahap, sekarang sudah dicicil," klaimnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, justru meminta wartawan tidak menyikapi polemik temuan BPK itu.
Alih-alih dapat memberikan pernyataan, Sukarma yang ditemui di sekitar Gedung Semergou, kemarin, sontak berjalan cepat menuju ruangannya.
"Nanti dulu. Jangan tanya itu dulu. Bunda (Walikota Eva Dwiana, red) aja kalau soal itu," kilahnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Sementara, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti LHP BPK itu dengan cara membentuk panitia khusus (pansus).
"Setelah ada LHP BPK diberikan ke legislatif dan eksekutif, tugas kami akan membentuk pansus," kata Wiyadi. (**)