MOMENTUM, Bandarlampung--Puluhan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan menggelar unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Selasa (19-7-2022).
Aksi tersebut menyuarakan adanya dugaan penyerobotan lahan oleh mafia tanah di Desa Malangsari Lampung Selatan.
Dalam orasinya, para peserta demo kompak menuntut hak-hak mereka. Puluhan warga juga meminta pemerintah dapat berpihak kepada mereka, yang telah menempati lahan desa selama puluhan tahun.
"Sapu bersih Mafia Tanah," hingga kalimat "Pak Menteri Hadi Ditunggu di Malangsari," tertulis dalam spanduk yang dibawa masyarakat peserta aksi tersebut.
Ilham, salah satu peserta aksi mengatakan, kedatangannya bersama warga Desa Malangsari lainnya menuntut pemerintah daerah hingga nasional untuk dapat mendengar segala bentuk tuntutan yang dianggap telah mengancam kuasa lahannya yang sudah dimiliki atau tempati selama puluhan tahun.
"Bagaimana kami terima ada seseorang yang datang tiba-tiba, kemudian memperlihatkan sertifikat tanah diklaim miliknya. Sedangkan lahan itu sudah kami kuasai sejak puluhan tahun lalu," tutur Ilham.
Ilham berharap, pemerintah bisa mendengarkan aspirasi masyarakat, dengan harapan semuanya dapat segera diproses sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
"Mudah-mudahan ini dapat menemui jalan yang baik, untuk kami warga Malangsari," sambung Ilham.
Warga lainnya, Dewi menyampaikan dalam keadaan tidak baik-baik saja. Dia berharap aksi dapat memberikan secercah harapan agar pemerintah mendengar suara hati warganya.
"Demi Allah kami tidak pernah menjual tanah kami, kami memang tidak tahu hukum tapi tolong dibantu untuk memberantas ketidakadilan ini," ungkap dia.
Dalam perjalanan kasus dugaan mafia tanah di Desa Malangsari, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi menjelaskan, warga telah melaporkan dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat tanah dan mendorong kepolisian bisa segera mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, kata Indra, warga Malangsari juga akan berkirim surat ke Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto untuk mengambil langkah serius tengah di alami puluhan kepala keluarga desa setempat.
"Saya rasa, negara hari ini fokus juga keberpihakan untuk memberantas dugaan mafia tanah. Hari ini adalah bentuk tuntutan para warga Malangsari yang hak-haknya telah direnggut pihak tak bertanggungjawab," tegasnya.
Indra menjelaskan, dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat lahan seluas 10 hektare tersebut dilakukan dengan pemalsuan pengesahan tandatangan terhadap saksi batas pada lahan di Desa Malangsari.
Pengesahan sertifikat tersebut telah ditandatangani oleh empat saksi batas yang telah meninggal dunia.
"Salah satunya hari ini yang ada itu Pak Giono, dia sedang ke Polda Lampung membuat laporan. Sisanya, empat orang penandatangan sudah meninggal dunia sejak 1995 sampai 2015," terangnya.
Untuk, lanjut Indra, dia mendesak Polda Lampung dapat segera menuntaskan permasalahan di Desa Malangsari. Sebab, banyak anak-anak yang akan terzolimi, perempuan-perempuan haknya akan hilang, dan warga yang tinggal di sana akan terus mengalami penindasan.
Terkait sengketa lahan dipermasalahkan di Desa Malangsari, Indra mengungkapkan, lahan bermasalah tersebut mencakup luas mencapai 10 hektare terdiri dari 6 sertifikat, dengan kepemilikan satu orang.
"Dari 10 hektare itu, ada sekitar 3 hektare yang kondisinya sudah menjadi rumah dan bangunan hunian warga. Bahkan ada masjid masuk dalam sertifikat itu. Mereka terdiri 34 KK," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan