MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung belum dapat memastikan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami kepada harianmomentum.com, Minggu (24-7-2022).
Dia mengatakan penetapan dapil dan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.
"Penetapannya berdasarkan daftar agregat kependukan perkecamatan yang diterima KPU RI dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). KPU kabupaten kota menata dapil lalu disampaikan ke kpu RI, nantinya KPU RI yang akan menetapkan dapil," kata Erwan.
Untuk dapil DPRD Provinsi Lampung, Erwan mengatakan sudah tertera dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Semuanya sudah tertulis dalam UU tersebut, jadi KPU tinggal melaksanakannya saja," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan sampai hari ini masih sebanyak enam dapil dan jika ada perubahan akan ditetapkan pada 14 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan dalam penyusunan dapil ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, apakah berkurang, tetap atau bertambah.
"Pertama kalau memang ada pemekaran wilayah di dalam kecamatan maupun kelurahan dan yang kedua apakah ada penambahan atau pengurangan jumlah penduduk," kata Dedi.
Dia mengatakan tidak ada pemekaran wilayah karena sudah melakukan konfirmasi ke pemerintah kota terkait pemekaran wilayah di Kota Bandarlampung.
Dia juga mengatakan sebanyak 1,178 juta penduduk ada di Bandarlampung berdasarkan data semester pertama tahun 2020, tapi kabarnya ada pengurangan jumlah penduduk sebanyak 100 ribu hingga 200 ribu.
"Tapi belum secara resmi diturunkan oleh Mendagri bahwa ada pengurangan sebanyak 100 hingga 200 ribu penduduk di Bandarlampung. Karena kita belum mendapatkan data pastinya dari yang berdasarkan nama, alamat dan NIK, melainkan hanya sebuah rekapan saja dan kita belum dapat datanya apakah pengurangan itu ada di satu ataupun dua kecamatan atau lebih," ucapnya.
Dia mengatakan masih menunggu data agregat kependudukan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Kemendagri pada semester satu dan dua setiap tahunnya.
"Karena data tersebut yang akan menjadi basis kita dalam menyusun penetapan dapil di bulan Oktober untuk pemilu 2024 nanti," ujarnya.
Menurut Dedy, boleh memiliki wacana apakah dapil Bandarlampung itu akan bertambah, berkurang atau tetap.
"Tapi yang pasti, hingga saat ini dapil Bandarlampung masih sebanyak enam dapil," tuturnya. (**)
Editor: Agus Setyawan