Dugaan Korupsi, Kadis Perikanan Ditahan Kejari Tanggamus

img
Tim penyidik Kejari Tanggamus menggelandang tersangka kasus dugaan korupsi.

MOMENTUM, Kotaagung-- Dugaan perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB), Kadis Perikanan Tanggamus ditahan tim penyidik Kejaksan Negeri (Kejari) setempat.

Hal itu dikatakan Kajari Tanggamus Yunardi, SH.,MH pada konferensi pers di ruang Semaka, Kamis (4-8-2022).

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun anggaran 2020/2021. "Tersangka berinisial E hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan serta didampingi penasehat hukumnya Sofian Setepu dan Patner dengan surat kuasa khusus pada no 46/SK/SSP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022," ujar Kajari Tanggamus.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik, maka tim penyidik berkesimpulan terhadap tersangka ini dilakukan penahanan yang dititipkan di Rutan Kotaagung.

"Tersangka berinisial E tersebut saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus. Sebelumnya, tersangka juga merupakan mantan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran tahun 2020/2021," jelasnya.

Lanjut Kajari, alasan penyidik melakukan penahan terhadap tersangka sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHP diantaranya khawatir melarikan diri kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti serta kemudian tersangka mengulangi tindak pidana.

Kejari menambahkan, agar mempecepat proses penyidikan ini apakah nantinya ada pengembangan pengembangan selanjutnya. "Terhadap Tersangka E yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas perikanan Tanggamus dikenakan pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 pasal 3 Junto pasal 18 dan atau pasal 12 huruf E Junto pasal 18 Undang-undan No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi," jelasnya.

Saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sehingga nanti dari kasus ini terlihat perkembangannya apakah memang memungkinkan adanya tersangka lainnya nanti tergantung dari hasil penyidikan pengembangan ini.

Untuk penahanan tersangka oleh penyidik selama 20 hari sejak 4 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2022 di Rutan Kotaagung.

:Berdasarkan surat perintah penahanan No Sprint 95/LT 8.19/LT:/08 Tahun 2022 pada hari ini juga Tanggal 4 Agustus tahun 2022 dilakukan penanganan oleh tersangka E," jelasnya.

Ditanya oleh awak media saat akan menuju mobil tahanan, tersangka E hanya berkata "Taruhannya Jabatan".(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos