MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat gabungan berhasil mengamankan sembilan anak di bawah umur karena dugaan pelemparan batu hingga membahayakan pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung.
Personel gabungan Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjungbintang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi berhasil mengamankan tersangka pelaku pada Jumat (5-8-2022).
Kesembilan anak tersebut diduga melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 68-70 menuju Bakauheni yang mengakibatkan beberapa kendaraan mengalami pecah kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat batu serta pecahan kaca tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan tersebut.
”Ya benar, Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 wib, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH (anak berhadapan dengan hukum), diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pandra, Sabtu (6-8)
Pandra mengungkapkan, inisial dari sembilan orang ABH tersebut yakni MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH),AR (11 TH), MFG (11 TH) yang mana semuanya merupakan warga Tanjung Bintang.
Pandra menjelaskan, kesembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan ISMARDI Bin NASWAR (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengerusakan Kaca mobil Bus Palala Nomor Polisi BA 7025 PU.
“Kejadiannya pada Hari selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan. Tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil Bus tersebut dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” jelas Pandra.
Pandra menambahkan, atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian materi sebesar Rp3.500.000 itu kemudian melapor ke Polsek Tanjungbintang untuk proses hukum selanjutnya.
Pandra mengungkapkan, berdasarkan keterangan para terduga, kesembilan anak tersebut mengakui melemparkan batu ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan.
"Tidak ada sasaran khusus yang dituju. Hanya pelemparan saja kepada mobil-mobil yang melintas di jalan tol tersebut,” tutur Pandra.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini melanjutkan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri yang melintas lokasi yang sama pada Kamis (3-8) lalu. Bus Damri itu mengalami pelemparan batu di sekitar KM 68-70 di JTTS oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.
Pandra mengungkapkan, dikarenakan kesembilan terduga ini masih di bawah umur, maka Polda Lampung melakukan Koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan anak.
Hal ini, kata Pandra, dilakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun yang rencananya akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung.
Pandra menambahkan, atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 170 Kuhp dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami mengimbau pada orang tua agar kejadian serupa tidak terulang kembali, untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya," pungkas Pandra.(**)
Editor: Agus Setyawan