Polda: Enam Tersangka Perkara Investasi Bodong Tidak Ditahan

img
Ilustrasi investasi bodong.

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka dugaan investasi bodong PT Nestro Saka Wardhana. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (15-8-2022). 

"Kami tidak melakukan penahanan lantaran keenam tersangka dinilai kooperatif selama masa pemeriksaan," kata Arie.

Dia mengatakan saat ini mempersiapkan pemanggilan terhadap keenam orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya tidak ditahan. Kami juga tengah melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap satu ke kejaksaan," ujar Arie.

Arie menambahkan, masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perkara itu dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut.

"Bisa jadi (tersangka baru) tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Arie mengungkapkan, pihaknya melakukan penyamaran guna mengungkap kasus dugaan investasi bodong di PT Nestro Saka Wardhana yang merugikan member sebanyak Rp66 Miliar.

Arie melanjutkan, kasus dugaan investasi bodong tersebut terungkap berawal dari adanya aduan masyarakat, kemudian pihaknya langsung menelusuri dengan cara ikut bermain trading menjadi member di PT Nestro Saka Wardhana.

"Terus kami (polisi) ikutan main trading untuk buktikan investasi tersebut bodong atau tidak. Jadi kita telusuri dan ternyata memang tidak benar (bodong)," ungkapnya.

Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut yakni DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana tersebut.

Lebih lanjut Arie mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya peralatan kantor PT Nestro Saka Wardhana dan dua unit Jeep Willys yang terparkir di parkiran Direktorat Reserse Polda Lampung.

"Itu barang bukti yang kita sita diduga diperoleh dari hasil investasi bodong robot trading itu," tuturnya.

Pihaknya juga sedang mengupayakan barang bukti lainnya agar bisa dilelang oleh kejaksaan dan dapat dijadikan pengembalian untuk korban yang ditipu. 

Sebelumnya, sejumlah 620 orang menjadi korban investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana. Kerugian yang dialami ratusan korban itu bahkan mencapai Rp66 miliar.

Atas dugaan tindak pidana investasi bodong tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan 6 tersangka. 

Keenam tersangka itu yakni DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, dalam dugaan investasi bodong tersebut terdapat 620 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 66 Miliar.

"Jadi dari 620 korban ada 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," ujar Arie saat dikonfirmasi, Minggu (14-8) pagi.

Arie menuturkan, tindak pidana investasi bodong dengan enam tersangka ini dapat terungkap tanpa adanya laporan, namun melalui patroli cyber.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos