MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah 5.311 narapidana di Provinsi Lampung memperoleh remisi Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari 5.311 napi, 106 orang dinyatakan bebas.
Berdasarkan data yang diperoleh harianmomentum.com, Selasa (17-8-2022), dari jumlah tersebut, tercatat 5.207 narapidana (napi) yang mendapatkan RU1/remisi umum atau pemotongan masa penahanan antara 1 hingga 6 bulan. Lapas Kelas I Bandarlampung mendapat remisi potongan masa tahanan terbanyak yakni 980 napi dan LPKA Bandarlampung menjadi yang terkecil atau 64 napi.
Sementara dari 106 narapidana yang mendapatkan RU2 atau langsung bebas, terbanyak berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung yakni 38 napi, sedangkan paling sedikit berada di Lapas Kelas IIB Gunungsugih yaitu satu napi.
Penyerahan remisi Tahun 2022 bagi narapidana dan anak tersebut dilakukan di LP Kelas I Bandarlampung, Rabu (17-8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Edi Kurniadi mengatakan, pemberian remisi umum tersebut merupakan bentuk peringanan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik.
"Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini, dengan tema pulih lebih cepat bangkit lebih kuat, Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan remisi kepada warga binaan sebanyak 5.311 narapidana," ujar Edi.
Edi menjelaskan, sebanyak 5.207 napi mendapatkan RU 1 atau pemotongan masa tahanan mulai dari 1 sampai dengan 6 bulan dari total 5.311 orang.
"Untuk RU 2 sebanyak 106 orang. Mereka langsung bebas pada hari ini setelah mendapatkan remisi tersebut," kata dia.
Edi berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi.
"Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas, selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat dan semoga terus mengingat keimanan ketakwaan kepada Tuhan YME," ucap Edi
"Semoga pengalaman saudara-saudara (warga binaan) selama menjalani masa hukuman akan menjadi pelajaran yang berharga bagi kemajuan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang," tambahnya.
Mewakili Gubernur Arinal Djunaidi, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum.
Menurut Fahrizal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga memberikan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Dia menjelaskan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini adalah komitmen warga binaan yang telah mengikuti program yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ungkapnya.
Fahrizal berharap, para napi yang memperoleh remisi dapat menjadikan hal tersebut sebagai motivasi selama menjalani hukuman hingga nantinya dinyatakan bebas.
"Kami berharap agar warga binaan dapat memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk berperilaku baik, taat pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan