Polda Limpahkan Kasus Berita Bohong ke Kejaksaan

img
Tersangka penyebar berita bohong.

MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi melimpahkan kasus tindak pidana penyebaran hoax atau berita bohong untuk proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (18-8-2022).

"Tersangka mantan Amir Khilafatul Muslimin Bandarlampung, Chairuddin alias Abu Bakar sudah diserahkan kepada Kejari Bandarlampung," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat.

Dia mengatakan, pelimpahan penanganan perkara tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tersebut menyusul kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Alhamdulillah untuk pengiriman berkas pada tahap 2 sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hari ini tersangka Abu Bakar dan barang bukti akan kita limpahan ke kejaksaan," ujar Rahmad kepada awak media. 

Rahmad mengungkapkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, personel Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa keterangan 19 orang saksi dan meminta pendapat ke sebanyak 6 saksi ahli terkait penangangan perkara.

Selain itu, kata Rahmad, pihaknya juga melimpahkan barang bukti berupa 1 memory card berisikan video penyebaran berita bohong Abu Bakar, 1 cuplikan video pendek penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 lampiran screenshoot komentar dari HP para saksi mengikuti dan menyaksikan komentar video Abu Bakar di medsos kepada jaksa.

"Kasus ini bermula dari tersangka mengeluarkan statmen bohong dan kata-kata bertentangan dengan Undang-Undang pada tanggal 7 Juni 2022 kemarin," jelas Kasubbid.

Rahmad menambahkan, terkait peran Abu Bakar, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandarlampung pada awal Juni 2022.

Saat itu, kata Rahmad, Abu Bakar menyebutkan sang pimpinan ditangkap kepolisian saat melaksanakan salat subuh di Masjid Kekhalifahan di kantor pusat setempat dan secara gamblang menyebutkan pemerintah Indonesia anti terhadap Islam, serta Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo bagian dari komunis.

"Dia dengan sengaja dan sadar berstatmen di depan awak media, kemudian terekam dan tersebar," lanjut Kasubbid.

Rahmad menegaskan, pelimpahan berkas perkara Abu Bakar bersama dengan persangkaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 huruf a Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pada kasus ini tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun," kata Rahmad.

Sementara tersangka Abu Bakar menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas apa yang telah diberitakan terkait dirinya dan berharap permasalahan ini cepat selesai.

"Saya pribadi mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat termasuk beliau (Presiden Jokowi) terkait apa yang ada di dalam berita tersebut karena bukan ada unsur kesengajaan," ucapnya.

Abu Bakar menjelaskan, hal tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena pada saat kejadian, dia mengaku masih terbawa emosi setelah Kholifah ditangkap.

"Saat itu, saya masih terbawa emosi karena Kholifah saya ditangkap, jadi tidak ada unsur sengaja," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos