Kasus Redoorz Royale, Polisi Telusuri Tindak Pidana Perdagangan Orang

img
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

MOMENTUM, Bandarlampung--Polisi masih menelusuri tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap lima perempuan --empat berumur 14 dan 15 tahun, yang diamankan polisi di Redoorz Royale Guesthouse Bandarlampung, Kamis (11-8-2022).

Aparat Polresta Bandarlampung

Polisi telusuri para konsumen pemakai jasa prostitusi online atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 perempuan yang diamankan Unit PPA Satreskrim Bandarlampung di Redoorz Royale Guesthouse,

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyatakan aparat masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk para pengguna prostitusinya.

"Masih berlanjut, tidak hanya sebatas pengembangan kepada penjual dan objeknya. Tapi juga akan cari siapa saja yang menggunakan jasa itu," ujar Dennis, Jumat (19-8-2022).

Dennis menuturkan, penyidik masih melakukan analisa terkait alat sarana dan sistem yang digunakan para pelaku untuk mengetahui siapa saja pelanggan yang menggunakan jasa itu.

"Jika nanti para pengguna jasa ini sudah ditemukan, kita akan lakukan pemeriksaan dan jika unsur-unsurnya terpenuhi, pastinya akan kita pasalkan," kata dia.

Dalam perkara tersebut, lanjut Dennis, 5 orang terduga pelaku sudah dipulangkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terkait dengan TPPO.

"Jadi peran 5 orang itu hanya saksi, sedangkan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka memiliki peran yaitu menikmati hasil, mencari pelanggan dan menyiapkan tempat untuk prostitusi," jelasnya.

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tujuh laki-laki dan lima perempuan yang diduga terlibat dalam tindakan pidana perdagangan orang (TPPO)

Keduabelas orang tersebut diamankan dari Redoorz Royale Guesthouse Bandarlampung di Jalan Patimura nomor 42, Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kamis (11-8-2022) dini hari.

Adapun kelima perempuan yang diamankan berinisial SP (15), TA (14), SN (15), LS (21) dan DK (15) merupakan warga Bandarlampung.

Sedangkan tujuh laki-laki yang diamankan yakni DV (16), DO (18), FK (19), IS (19), FB (18), OP (26) dan MS (20). Kelimanya juga merupakan warga Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel ada dugaan TPPO.

Atas informasi tersebut, kata Dennis, anggota dari PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan di penginapan yang dimaksud.

"Hasilnya setelah diperiksa, di salah satu kamar ditemukan 7 laki-laki dan 5 perempuan. Langsung kita amankan ke Mapolresta Bandarlampung," ungkapnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos