MOMENTUM, Bandarlampung-- Universitas Lampung masih menunggu pelaksana tugas (Plt) rektor yang ditunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) guna menentukan nasib para mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri yang terlibat kasus suap Karomani.
Hal tersebut diungkapkan Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Muhamad Komarudin saat diwawancarai awak media, Minggu (21-8-2022).
Baca Juga: Begini Kronologis KPK OTT Rektor Unila
Baca Juga: Karomani Ditangkap KPK, Unila Segera Umumkan Plt Rektor
"Nanti dari situ akan diambil sikap terkait dengan administrasi penerimaan mahasiswa baru," ujar Komar --sapaan akrabnya--.
Komar mengatakan, Jalur mandiri SMMPTN-Barat memiliki Prosedur Operasi Baku (POB) sendiri yang mana jika dilihat mekanismenya sudah dilakukan seperti jalur yang lain yakni seperti SBMPTN.
Komar menjelaskan, proses SMMPTN-Barat itu prosesnya transparan dan akuntabel, adapun kemudian akhirnya menjadi celah tindak pidana, maka akan menjadi bahan evaluasi pada pimpinan berikutnya.
"Yang jelas adalah ketika mungkin mereka melakukan itu ketika sudah diterima baru bayar (suap). Tapi itu adalah mereka yang di luar Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), karena SPI itu legal," terangnya.
Menurut Komar, seperti yang disampaikan oleh KPK, kasus suap tersebut bisa terjadi karena proses ujian SMMPTN-Barat lama. Selain itu, keterbatasan komputer di daerah lainnya sehingga prosesnya lama.
"Cuma dari awal proses ujian seolah lebih lama, ke depan bagaimana nanti memperbanyak komputer agar ujian dipersingkat sehingga proses nego (suap) tidak dilakukan," ucapnya.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof. Ir. Suharso, Ph.D mengatakan, terkait batasan masuk di Fakultas Kedokteran (FK) di Unila, SPI sebesar 250 juta untuk di FK.
"Kalo untuk SPI minimal 250 juta itu pendapatan yang sah untuk pemasukan Unila. Kemudian para orang tua mahasiswa itu dipersilahkan melebihi di atas 250 juta itu dan itu sah," ungkapnya.
Suharso mengungkapkan, terkait kuota penerimaan FK, ada aturan main sesuai akreditasi yang telah ditetapkan oleh pihak internal kampus.(**)
Editor: Agus Setyawan