Soal TPPU Karomani, Ini Kata Sopian Sitepu

img
Praktisi hukum Sopian Sitepu. Foto: Dok HM

MOMENTUM, Bandarlampung--Praktisi hukum Sopian Sitepu angkat bicara, terkait kemungkinan akan dikembangkannya perkara dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Menurut Sopian, KPK telah membuka peluang menjerat Karomani dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sebab, uang hasil suap yang dinikmati Karomani telah berubah menjadi emas batangan dan tabungan deposito.

"TPPU itu sendiri diatur di dalam UU No 8 tahun 2010," ujar Sopian saat dihubungi, Selasa (22-8-2022) malam. 

Dia mengatakan, kualifikasi TPPU adalah uang hasil tindak pidana (predicate crime), misalnya uang hasil tindak pidana korupsi yang dialihkan, disembunyikan atau disamarkan dalam bentuk lain sebagaimana diatur pada Pasal 3 dan 4 UU TPPU. 

"Jadi, kalo cara pandang sederhana boleh saja masyarakat menyimpulkan apa yang dilakukan Prof Karomani sudah terpenuhi unsur pasal TPPU," kata dia.

Dia menegaskan, masih banyak faktor yang mempengaruhi untuk terpenuhi atau tidaknya pasal terkait TPPU tersebut.

"Jika tujuan deposito dan pembelian emas tidak ada mens rea (niat jahat) untuk menyembunyikan atau menyamarkan, namun semata-mata hanya untuk terjamin keamanan uang tersebut, maka masih masih butuh pembuktian yang lebih dalam," tegasnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos