Kasus DAK Air Minum, Inspektorat Lampura Segera Panggil Oknum ASN DPUPR

img
Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Utara M Ridho Al Rasyidi,

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera memanggil EY oknum aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat.

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan interpensi yang dilakukan EY terhadap kelompok swadaya masyarakat (KSM) selaku pelaksana program Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum dan Pembangunan sarana prasarana Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPTL) tahun 2022. Akibat dugaan interpensi yang dilakukan EY, hingga saat program DAK tersebut belum terlaksana. 

 "Ya, segera kita panggil untuk mempelajari letak potensi kesalahannya. Kita juga masih menunggu laporan tertulis untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan bupati," kata Irbansus Inspektorat Lampura M Ridho Al Rasyidi, Rabu (24-8-2022).

Dia menerangkan, berdasarkan Perbup Nomor: 50 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menyebutkan, inspektorat tidak bisa langsung menindaklanjuti hasil pemberitaan media, tanpa didampingi dengan laporan aduan masyarakat secara tertulis beserta bukti pendukung lainnya. 

Baca juga: DAK Air Minum Belum Berjalan

Meski demikian, Ridho berjanji penanganan masalah tersebut akan dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.

"Siapa saja yang terbukti melanggar kode etik sebagai abdi negara (ASN),  didalam kegiatan dinas, pasti diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, kita menunggu laporan tertulisnya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Program Dana Alokasi Khusus Air Minum tahun 2022 di kawasan pedesaan dan Pembangunan Sarana Prasarana IPTL pada sejumlah desa di Kabupaten Lampura, belum sepenuhnya terlaksana.

Kondisi tersebut diduga akibat interpensi EY (oknum ASN DPUPR Lampura) terhadap KSM selaku tim pelaksana swakelola program DAK tersebut. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos