KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

img
KSKP Bakauheni menggagalkan aksi penyelundupan burung dilindungi

MOMENTUM, Bakauheni--Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan mengamankan ratusan burung dilindungi dari berbagai jenis.

Burung-burung dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan yang sah itu, diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (25-8-2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP.Ridho Rafika mengatakan, satwa dilindungi tersebut diangkut menggunakan mobil Isuzu Giga dengan nomor polisi AB 8086 D yang dikemudikan BR (27) dan SB (33). 

“Burung-burung itu dikemas menggunakan 20 box keranjang plastik warna putih, 44 kardus kecil warna coklat dan satu keranjang putih,” kata AKP.Ridho.

Dari keterangan pengemudi, ratusan burung itu diangkut dari daerah Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah dan akan dibawa ke Jakarta dengan upah Rp1,8 juta.

Aksi penyulundupan burung dilindungi itu, melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

“Untuk menghindari resiko kematian dan menjaga populasi satwa liar dilindungi, burung-burung tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina wilker Bakauheni dan BKSDA untuk dikembalikan ke alam bebas," terangnya. Sedangkan pengemudi dan mobil yang mengakut burung-burung tersebut, diamankan di kantor KSKP Bakauheni untuk penyidikan lebih lanjut.

Total jumlah burung yang diamankan itu 872 ekor. Rincianya: 651 ekor burung tidak dilindungi dan 221 ekor burung dilindungi. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos