MOMENTUM, Bandarlampung--Lampung Corruption Watch (LCW) Lampung membuka posko pengaduan untuk korban yang mengalami kerugian atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Ketua LCW Lampung Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan sebagai respon atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait penangkapan dan penahanan dugaan korupsi suap rektor dan para petinggi Unila.
"LCW Lampung bentuk tim posko pengaduan korban penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dirugikan," ujar Juendi, Minggu (28-8-2022).
Juendi menjelaskan, posko akan mendata korban dari beberapa kategori, yakni pertama orangtua yang terpaksa mengeluarkan uang padahal calon mahasiswa memiliki nilai tinggi. Lalu kedua, orangtua yang mengeluarkan uang namun calon mahasiswa tidak masuk ke Unila dan ketiga, calon mahasiswa yang memiliki nilai tinggi tetapi tidak masuk Unila karena tidak memberikan uang yang diminta.
Menurut Juendi, dari semua kategori itu, bisa jadi orangtua yang dirugikan menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unila.
"Oknum yang mengatasnamakan Unila harus mengembalikan uang para korban," tutur pengacara itu.
Juendi menuturkan, para korban dapat melaporkan kerugiannya pada posko pengaduan yang beralamat di Jalan Kiwi Nomor 5 Kecamatan Kedaton Kota Bandarlampung atau dapat menghubungi admin posko nomor 083168489254.
Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan, apakah melalui mekanisme laporan pidana penipuan dan atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Teori kasusnya korban penipuan, orangtua yang mengeluarkan uang untuk anaknya agar dapat diterima ke universitas bisa jadi korban. Sehingga KPK harus benar benar cermat melihat peristiwa hukumnya, agar jangan sampai sudah rugi uang malah jadi tersangka pula di KPK," ungkapnya.
Pengacara ini juga mendukung penuh KPK untuk terus melakukan upaya membongkar semua mafia pendidikan yang ada dan meminta untuk jangan berhenti pada keempat tersangka yang ditahan itu saja.
Juendi pun mengkritisi lembaga antirasuah itu agar memberikan informasi sebatas fakta hukum normatifnya saja dan tidak membangun opini agar tidak menimbulkan banyak tafsir di masyarakat.
Selain itu, lanjut Juendi, pihaknya meminta kepada tersangka yang telah ditahan KPK untuk mengungkap peristiwa secara terang benderang.
Menurut dia, tersangka bukan hanya memiliki kewajiban hukum untuk terbuka jujur, tetapi juga memiliki kewajiban moral untuk berkomitmen membuka praktek curang tersebut.
"Kami yakin kewajiban moral untuk membuka secara terang benderang akan menjadi pertimbangan agar mendapatkan pengampunan untuk mengurangi masa hukuman dari majelis hakim," ungkapnya.
"LCW akan kawal proses ini hingga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban," tegasnya.
Juendi menambahkan, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke posko pengaduan LCW.
Namun demikian, kata Juendi, LCW juga mendorong KPK untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi korban agar para korban tersebut juga berani menjadi saksi lapor.(**)
Editor: Agus Setyawan