Gerebek Penimbunan BBM, Polda Lampung Sita 10 Ton Solar Subsidi

img
Penimbunan solar subsidi di eks terminal petikemas di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggerebek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Penggerebekan dilakukan di salah satu area pergudangan atau eks terminal peti kemas Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung, Jumat (2-9-2022).

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, polisi mengamankan kurang lebih 10 ribu liter atau 10 ton solar bersubsidi dalam penggerebekan itu.

"Di lokasi ini juga telah diamankan lima orang terduga pelaku dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas penindakan hari ini," ujar Reynold Hutagalung saat ditemui di lokasi penggerebekan.

Reynold mengungkapkan, kasus penimbunan tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat penegak hukum Polda Lampung, terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Modusnya, para terduga pelaku sengaja mengoperasikan Truk Fuso telah dilengkapi tangki pengisian bahan bakar modifikasi. Kemudian membeli ketersediaan stok solar secara normal di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Truk ini notabene penggunaan normal satu tangki 200 liter, tapi justru bisa menyedot 300-400 liter bahkan lebih, karena di dalamnya telah dimodifikasi tangki berisi ukuran 10 ribu liter," jelasnya.

Selain itu, para pelaku juga diketahui telah melengkapi tangki truk dengan mesin penyedot, agar mampu mengalirkan solar subsidi ke dalam tangki modifikasi yang tersimpan di bak truk.

"Jadi otomatis, saat itu tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki modifikasi," ucapnya.

Selain barang bukti utama 10 ton solar bersubsidi, petugas juga turut menyita Truk Fuso warna oranye bernopol BE 9019 BO, sejumlah drum penyimpanan solar, hingga alat mesin penyedot yang digunakan untuk mendistribusi solar subsidi dari tangki truk maupun drum terdapat di TKP.

Reynold juga menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan para pelaku untuk menghasilkan atau meningkatkan daya penjualan solar bersubsidi diluar harga normal, sehingga mendatangkan keuntungan finansial bagi para pelaku kejahatan.

"Untuk rencana pengedaran masih dalam pemeriksaan, karena masih perlu pendalaman lebih lanjut. Ini baru sebatas penindakan," tuturnya.

Reynold juga belum dapat memastikan berapa lama para pelaku melancarkan aksi penimbunan BBM tersebut, lantaran perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Namun demikian, para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," katanya Reynold. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos