Harianmomentum.com-- Komisi Pemilihan Umum
menemukan banyak data ganda anggota dalam poses penelitian administrasi partai
politik calon peserta Pemilu 2019.
"Detailnya kita belum dapat laporan. Tapi dari level ini kegandaan
anggota, dokumen yang secara administratif tidak memenuhi syarat, belum
memenuhi syarat," jelas anggota KPU Pramono Ubaid di kantornya, Jalan Imam
Bonjol, Jakarta, Jumat (27/10).
Dia memaparkan, data gandaterjadi baik di lingkup internal maupun eksternal
parpol. Di lingkup internal, kegandaan yang terjadi berupa kesamaan identitas
antara satu daerah dengan di daerah lain. Di lingkup eksternal, identitas yang
terdaftar dalam satu parpol sama seperti data di parpol lain.
"Dua-duanya sampai 36 ribu. Rata-rata kalau di syarat minimal
(keanggotaan kabupaten/kota) sekitar 260an ribu," ujar Pramono.
Dia menengarai, hal itu terjadi karena pencarian identitas anggota yang
tidak benar. Di mana, identitas yang dimasukkan seharusnya benar-benar milik
orang yang mendukung parpol.
"Pencarian KTP itu tidak melalui cara yang benar, biasanya seperti
itu. Harusnya kan benar-benar orang itu menyerahkan KTP karena dia setuju
mendukung partai, bukan dicatut atau segala macam," imbuh Pramono. (rmol)
Editor: Harian Momentum