MOMENTUM, Bandarlampung--Korupsi merupakan suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi yang dilakukan oleh oknum para pejabat pusat atau daerah baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun swasta. Korupsi sendiri bukanlah suatu hal yang asing karena telah menjadi masalah di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Penyebab Tindak Pidana Korupsi salah satunya disebabkan oleh ketidakpuasan seseorang dalam tingginya standar kehidupan sehingga menuntut seseorang untuk melakukan pemenuhan standar kehidupan dengan segala cara. Beberapa contoh Tindak Pidana Korupsi dilakukan seperti oknum para pejabat dengan Menyalahgunakan kewenangannya dalam menggunakan APBN dan APBD. Salah satu Dasar hukum yang mengatur tindak pidana korupsi salah satunya yaitu UU No.3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Dinas Bidang Bina Marga PUPR merupakan Instansi pemerintah yang bergerak atau melaksanakan penyusunan perencanaan, pemograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi Jalan dan Jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan.
Selanjunya, untuk
mengetahui Pencegahan Tindak Pidana Korupsi itu kami melakukan wawancara bersama
Kepala Bidang Dinas Bina Marga PUPR Kabupaten Tulang Bawang, Bapak K Heriyansyah,S.T.,M.T.
yang dilakukan di Kopi Ketje Bandar Lampung. Menurut Bapak Heri Korupsi itu
sendiri yaitu menggunakan uang negara dari hasil pajak masyarakat untuk
kepentingan pribadi. Upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya tindak korupsi
pada Dinas Bidang Bina Marga PUPR dengan melakukan lelang terbuka atau online
melalui aplikasi LPSE atau yang dimaksud Layanan Pengadaan Secara
Elektronik adalah unit layanan penyelengaraan sistem elektronik pengadaan
barang/jasa yang didirikan oleh Kementrian,Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk
mempasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang
atau jasa agar tidak terjadinya penyelewengan atau korupsi itu sendiri. Dan
membuat SOP (Standard Operating Procedure) yang merupakan suatu acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai
dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah. Cara yang
dilakukan oleh Dinas Bina Marga yaitu dengan adanya sosialisasi dan pembinaan
terhadap para staff yang bekerja. Apabila terjadi tindak pidana korupsi hukuman
yang dilakukan yaitu dengan adanya skors, mutasi atau bahkan dengan pemecatan. Faktor
yang mempengaruhi adanya korupsi yaitu adanya keadaan finansial, kesenjangan
gaji dan honor terkait kinerja yang dilakukan.
Editor: Harian Momentum