MOMENTUM, Mesuji -- Warga Kabupaten Mesuji yang mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama periode Januari - Oktober 2022 mencapai 323 kasus.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penerimaan Perkara Imanuddin Tenda mewakili Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji Helson Dwi Utama mengatakan, kasus perceraian tersebut disebabkan faktor ekonomi keluarga dan malas bekerja.
"Periode Januari - Oktober 2022 kami menerima 323 cerai gugat, perkara permohonan 109 perkara, dan perkara yang diputus 387," katanya, Kamis (20/10/2022).
Disebutkan, pada tahun sebelumnya, 2022, Pengadilan Agama Mesuji memutuskan perceraian sebanyak 499 perkara.
Rata-rata penggugat berasal dari perempuan, usianya 24 tahun, dengan masa perkawinan maksimal dua bulan," terang Imanuddin.
Selanjutnya, dia mengatakan pihak penggugat harus datang ke kantor Pengadilan untuk mendaftarkand iri. Panggilannya melalui e-mail di aplikasi e-court elektronik.
Jika penggugat berasal dari luar Mesuji, salah satu dari mereka yang menetap di Mesuji mengajukan permohonan terdekat.
Kami menyarankan penggugat diarahkan ke E- Court di hp android akan ringan biayanya karena dihitung berdasarkan radius," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon