Mantan Terpidana Boleh Daftar Calon DPD, KPU: Baru Putusan MK

img
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran, Ismanto Ahmad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Terkait mantan terpidana yang tetap diperbolehkan untuk mendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan sejumlah persyaratan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebut hal itu baru putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ismanto Ahmad mengatakan, soal mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri baru keputusan MK dan masih dipelajari terlebih dahulu oleh KPU RI.

"Terkait itukan berdasarkan putusan MK baru-baru ini, KPU RI pun masih mempelajari dan akan mengkonsultasikan hal tersebut ke Komisi II DPR RI," kata Ismanto kepada harianmomentum.com pada Rabu, (7-12-2022) malam.

Dia menjelaskan, KPU provinsi dan kabupaten/kota merujuk ke KPU RI sedangkan terkait hal tersebut masih dipelajari dan akan dikonsultasikan setelah itu baru diputuskan.

"Ya jadi kami KPU yang didaerah ini masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait hal tersebut," tuturnya.

Sementara, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 2 Desember 2022  Pasal 15 ayat 1 huruf (g) tertulis, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos