MOMENTUM, Bandarlampung--Praperadilan Edi Efendi terhadap Polresta Bandarlampung dikabulkan sebagian. Diantaranya, Hakim memerintahkan segera dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Rabu 28 Desember 2022, persidangan permohonan praperadilan atas nama Edi Efendi terhadap Polresta Bandarlampung digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Hakim Tunggal Dedy Wijaya Susanto memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.
"Pada intinya putusan praperadilan tadi, dikabulkan sebagian yaitu penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, memulihkan harkat dan martabat serta jabatan PNS Pemohon, menolak gugatan ganti kerugian," terang Hakim Dedy Wijaya Susanto dalam praperadilan tersebut.
Atas putusan yang dijatuhkan hakim, tim kuasa hukum Edi Efendi dari LBH PAKAR Lampung mengatakan pihaknya segera melakukan upaya lanjutan.
Dalam waktu dekat, mereka akan mewakili kliennya tersebut menyurati Polresta Bandarlampung, untuk meminta dikeluarkannya SP3.
"Pertimbangan hakim tadi sangat jelas, dikarenakan P-19 lima kali dari jaksa ke penyidik lantaran tidak dapat memenuhi dua alat bukti yang diminta. Dari putusan ini secepatnya kami akan menyurati pihak Polresta Bandarlampung untuk segera diterbitkan SP3," beber Debi Oktarian, selaku tim Kuasa Hukum Pemohon, Kamis (29-12).
Seraya dengan pernyataan Debi, anggota tim kuasa hukum lainnya, Budi Yulizar menyatakan akan kembali memperjuangkan ganti rugi yang telah dialami kliennya, dalam kasus yang sebelumnya menjadikannya tersangka.
Lebih lanjut Budi Yulizar menjelaskan, jika seluruhnya telah selesai mereka pelajari, maka tidak menutup kemungkinan permohonan ganti rugi tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk gugatan perdata.
"Kita akan menindaklanjuti ini untuk memperjuangkan terkait kerugian yang telah dialami klien kami ini, empat bulan dia juga sempat dipenjara, dan kerugian urusan gaji dan lain-lain kemungkinan besar kami akan layangkan gugatan, tapi masih kita pelajari lagi," tegas Bung Budi--sapaan akrab pengacara muda ini--.
Sementara itu, selama menjalani proses hukumnya sebagai tersangka pada kasus dugaan pungli, Edi Efendi mengaku banyak mengalami kerugian materiil dan immateriil.
Salah satunya gaji dan tunjangan kerja miliknya tak terbayarkan penuh hingga harus dinonjobkan lantaran status hukumnya. Maka atas putusan Hakim kali ini, ia meminta seluruhnya dapat segera dipulihkan oleh Pemprov Lampung.
"Alhamdulillah Prapid kita sudah dimenangkan, harapan kami pak Gubernur dapat melihat hasil ini dan memberikan pemulihan terhadap klien kami, secepatnya," lanjut anggota tim kuasa hukum lainnya, Mas Ariyona.
Dalam putusan prapradilan, Hakim memutuskan antara lain:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan:
a. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385/IX/2020/Reskrim, tanggal 29 September 2020.
b. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.a/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020.
c. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.b/11/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap status tersangka Pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan:
a. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385/IX/2020/Reskrim, tanggal 29 September 2020.
b. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.a/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020.
c. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.b/11/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021.
4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dan juga status, jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negera.
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.
Diketahui, Edi Efendi merupakan seorang yang pernah diamankan oleh Polresta Bandarlampung, dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, pada September 2020.
Edi diamankan bersama dengan seorang lainnya, bernama Nirwan Yustian selaku Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II pada DPM-PTSP Pemprov Lampung.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, yang diketahui Nirwan Yustian telah disidangkan dan menerima vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang selama satu tahun penjara.
Sedangkan terhadap Edi Efendi, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga pada akhir 2022, tak kunjung juga dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera diadili.(**)
Editor: Agus Setyawan