MOMENTUM, Pringsewu--Bejat, bapak di Kabupaten Pringsewu ini tega melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri.
Mirisnya, korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu harus menanggung tindakan bejat sang ayah berulang kali selama hampir tiga tahun. Alhasil, ibu kandung korban yang juga istri pelaku pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (3-1-2023) membenarkan telah menangkap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Benar, pada Selasa dinihari tadi Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya," jelas Iptu Feabo, Selasa (3-1-2023).
Menurut dia, pelaku dijemput paksa di rumahnya sekira pukul 02.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan itu.
Korban anak di bawah umur dengan usia 14 tahun dan masih berstatus pelajar SMP. "Ya sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motifnya hingga nekat melakukan perbuatan bejat itu," imbuhnya. (**)
Editor: Agus Setyawan