JPU KPK Mendakwa Heryandi dan M. Basri Terima Rp3,4 Miliar

img
Mantan Wakil Rektor I Heryandi dan mantan Ketua Senat M. Basri, terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heryandi dan M. Basri menerima uang hingga Rp3,4 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Asril, JPU KPK pada sidang perdana dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), dengan terdakwa mantan Wakil Rektor I Heryandi dan mantan Ketua Senat M. Basri.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Rektor Unila Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam dakwaannya, Asril menyebutkan terdakwa telah bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Juncto Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil, Juncto Pasal 73 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi," kata Asril melalui dakwaannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10-1-2023).

Sebab, dalam pelaksanaanya Heryandi dan M. Basri patut diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar karena telah meloloskan beberapa calon mahasiswa baru di kampus tersebut.

"Dari jumlah Rp3,4 miliar itu, Heryandi menerima Rp780 juta. Kemudian Rp150 juta disimpan," ujarnya.

Sedangkan, Rp300 juta dibagikan Heryandi kepada M. Basri dan Rp330 juta diberikan untuk Helmy Fitriawan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022.

"Pemberian Rp330 juta kepada Helmy, karena telah membantu terdakwa Heryandi menginput data penentuan kelulusan," jelasnya.

Sedangkan terdakwa utama yakni, mantan Rektor Unila Prof. Karomani diberikan uang senilai Rp2,65 miliar dari nilai Rp3,4 miliar tersebut.

Atas dasar itu, JPU lembaga anti rasuah tersebut mendakwa Heryandi dan M. Basri telah melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 65 ayat satu KUHP," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos