Pemilu 2024, KPU Lampung Belum Tetapkan Jumlah Kursi DPRD

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat tersebar informasi tentang pengurangan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung pada pemilu 2024. Dari 85 menjadi 75 kursi.

Berkurangnya jumlah kursi DPRD tersebut disebabkan menurunnya jumlah penduduk Lampung. Dari 9.675.719 jiwa pada 2019 menjadi 8.901.566 jiwa.  

Namun, hingga kini, belum ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung soal jumlah kursi DPRD untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.

“Hingga saat ini, KPU Provinsi belum bisa berbicara jumlah alokasi kursi DPRD Lampung untuk pemilu 2024,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto Ahmad pada Selasa, (17-1-2023).

Ismanto menyampaikan, pihaknya hanya diberikan perintah oleh KPU Republik Indonesia agar melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD Provinsi.

"Perintah tersebut berdasarkan surat KPU RI yang ditujukan ke KPU Lampung dengan Nomor 51-PL.01.3-SD/ 05/2023 tertanggal 13 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi," ujar Ismanto.

Menurut dia, Surat KPU RI Nomor 51 hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan uji publik dapil.

Dia mengungkapkan, KPU Lampung akan menyusun dua opsi rancangan dapil untuk Pemilu 2024 berdasarkan tujuh prinsip penyusunan dapil.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022, Ismanto menyebutkan tujuh prinsip penyusunan dapil diantaranya, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.

“Kita akan membuat satu rancangan dapil yang existing, artinya sudah pernah digunakan pada Pemilu 2019 lalu dan satu rancangan dapil baru yang akan digunakan untuk Pemilu 2024 nanti,” ucapnya.

Komisioner Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, wacana berkurangnya alokasi jumlah kursi DPRD Lampung yang awalnya sebanyak 85 kursi menjadi 75 disebabkan penurunan jumlah penduduk di provinsi setempat dalam lima tahun terakhir.

Agus menjelaskan, jumlah alokasi kursi ditentukan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) bukan menurut jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Berdasarkan DAK2 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Agus Riyanto mengungkapkan jumlah penduduk Provinsi Lampung sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa.

“Oleh karena itu, secara undang-undang yang berlaku, DAK2 di bawah sembilan juta jiwa maka kursinya menjadi 75. Jika diatas sembilan juta jiwa maka kursinya sebanyak 85,” jelas Agus.

Sementara pada Pemilu 2019 sebelumnya, jumlah penduduk Lampung pada DAK2 mencapai 9.675.719 jiwa dengan alokasi kursi DPRD Lampung sebanyak 85 kursi dari delapan dapil.

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, pada Pasal 188 ayat 2 poin E tertulis, provinsi dengan jumlah penduduk tujuh juta sampai dengan sembilan juta jiwa memperoleh alokasi 75 kursi.







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos