Warga Pringsewu Resah, Ternak yang Digembala Jadi Sasaran Pencuri

img
Polisi meringkus pelaku pencuri ternak yang meresahkan warga di Kabupaten Pringsewu.

MOMENTUM, Sukoharjo -- Pencurian hewan ternak meresahkan warga Kabupaten Pringsewu. Para pencuri bahkan mengincar ternak yang sedang digembala (angon).

Peristiwa terbaru, tiga ekor sapi miliki Wakijo, 32 tahun, warga Pekon Pandansari Selatan, hilang saat digembala di areal perkebunan Pekon Sukoharjo 4. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 17 Januari 2023.

Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke polisi. Kemudian, Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap satu tersangka.

Tersangka berinial PR, 39 tahun. Warga Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ini ditangkap saat melintas di jalan umum dekat rumahnya pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 08.00 pagi.

Polisi menyebut tersangka seorang residivis kambuhan. Saat akan diringkus, PR sempat melawan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan.

Menurut Poltak Pakpahan, pelaku selama ini dikenal cerdik dalam melakukan aksinya. Tak hanya di Pringsewu, pelaku juga diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di daerah lain seperti di Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku pencurian yang kami amankan dikenal spesialis pencuri ternak sapi dan berstatus residivis kambuhan," ungkapnya, pada Rabu (18/1/2023).

Kapolsek menuturkan, pelaku diamankan atas dugaan pencurian tiga ekor sapi milik Wakijo (32) pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 15.00. Sapi hasil curian diangkut menggunakan kendaraan pikap pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.

"Dengan kecerdikan pelaku, sapi sapi tersebut langsung ditukarkan dengan sapi lain dengan tujuan agar aksinya tersamarkan," jelasnya.

Penangkapan tersangka, kata dia, awalnya polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun. Namun akhirnya petugas berhasil menemukan petunjuk baru berupa rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian.

Berdasarkan rekaman CCTV itu,  polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengakut sapi sapi hasil curian tersebut.

"Berdasarkan petunjuk itu, akhirnya dalam waktu kurang dari 1x24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di Backup Tekab 308 Polres Pringsewu dapat mengamankan pelaku dan mendapatkan kembali barang bukti tiga ekor sapi yang dicuri,"terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos