Menkominfo: Jangan Menyerah Registrasi Ulang

img
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Foto: Net

Harianmomentum.com--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menggelar kampanye registrasi ulang kartu prabayar kepada masyarakat.

 

Untuk mengantisipasi pemblokiran secara bertahap hingga tenggat waktu Februari 2018.

 

"Jangan menyerah, kalau sekali dua kali gagal dicoba terus," katanya dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di area Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (5/11).

Rudiantara menjelaskan, saat ini sudah lebih dari 40 juta nomor kartu seluler pra bayar yang melakukan registrasi ulang, dari total sekitar 300 juta nomor.

"Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta, berarti satu orang punya dua kartu. Kita beri toleransi, jadi tiga kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada yang melarang. Tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat yang punya empat nomor ke atas," bebernya.

Menurut Rudiantara, data induk yang disampaikan masyarakat saat daftar ulang nantinya bermanfaat bagi operator. Untuk membantu operator mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik.

"Untuk masyarakat dari sisi keamanan jadi lebih terjaga, mau tidak menerima SMS mama minta pulsa atau tawaran kredit, kan tidak. Jadi ya bisa didaftarkan, kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hafal NIK dan nomor KK," imbuhnya.

Peraturan Menkominfo 14/2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, masa pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan paling lambat 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke nomor 4444.

Data yang dikirimkan akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu. Bila sampai 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, maka akan diberikan tenggat waktu 15 hari sebelum nomor diblokir.
(rmol)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos