Harianmomentum.com--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Rudiantara menggelar kampanye registrasi ulang kartu prabayar
kepada masyarakat.
Untuk mengantisipasi pemblokiran secara
bertahap hingga tenggat waktu Februari 2018.
"Jangan menyerah, kalau sekali dua
kali gagal dicoba terus," katanya dalam acara Siberkreasi Netizen Fair
2017 di area Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (5/11).
Rudiantara menjelaskan, saat ini sudah lebih dari 40 juta
nomor kartu seluler pra bayar yang melakukan registrasi ulang, dari total
sekitar 300 juta nomor.
"Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai
300 juta, berarti satu orang punya dua kartu. Kita beri toleransi, jadi tiga
kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada
yang melarang. Tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat
yang punya empat nomor ke atas," bebernya.
Menurut Rudiantara, data induk yang disampaikan masyarakat
saat daftar ulang nantinya bermanfaat bagi operator. Untuk membantu operator
mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik.
"Untuk masyarakat dari sisi keamanan jadi lebih terjaga,
mau tidak menerima SMS mama minta pulsa atau tawaran kredit, kan tidak. Jadi ya
bisa didaftarkan, kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hafal
NIK dan nomor KK," imbuhnya.
Peraturan Menkominfo 14/2017 tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi, masa pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat
dilakukan paling lambat 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan
singkat ke nomor 4444.
Data yang dikirimkan akan diverifikasi oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui
keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK
palsu. Bila sampai 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, maka
akan diberikan tenggat waktu 15 hari sebelum nomor diblokir. (rmol)
Editor: Harian Momentum