MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu mengamankan dua pemuda diduga terlibat kasus peredaran narkotika dan psikotropika.
Kedua pemuda asal Kabupaten Pringsewu berinisial ABE (28) warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan IM (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara diamankan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (21-1-2023).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa daun ganja kering dan pil Kamlet.
Kasat narkoba iptu Yudi Raymond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, selain mengamankan kedua pelaku juga turut diamankan barang bukt berupa sembilan bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat bruto 20,64 gram.
Selain itu, didapatkan dua unit Handphone, tiga Lembar kertas papir, sebuah toples warna bening dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis Kamlet.
"Ya benar, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Satnarkoba Polres Pringsewu telah mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika. Keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu," jelas Kaur Bin Ops Satnarkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (25-1-2023).
Ipda Candra menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat Pekon Gumukmas yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.
"Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku," jelasnya.
Awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar di dalam kamar para tersangka.
Menurut pelaku, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. "Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.(**)
Editor: Agus Setyawan