Januari 2023, Polisi Ungkap 27 Kasus Kejahatan di Bandarlampung

img
Ungkap kasus curat, curas dan curanmor (C3) periode Januari 2023 Polresta Bandarlampung Beserta Jajaran. Foto: Ardi Munthe.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengungkap 27 kasus curas, curat dan curanmor (C3) yang terjadi selama periode Januari 2023.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra di Polres setempat, pada Rabu (8-2-2023).

"Kasus C3 yang kita ungkap diantaranya, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 10 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) satu kasus dan pencurian dengan pemberantan (Curat) 16 kasus," kata dia.

Dennis mengungkapkan timnya berhasil menangkap 27 tersangka. Rinciannya 16 orang kasus Curat, satu orang kasus Curas dan lima orang kasus Curanmor.

Dari penangkapan kasus Curat tersebut diamankan Barang Bukti (BB) dua unit Hand Phone (HP), satu unit kendaraan roda dua, satu unit obeng, satu unit kendaraan roda empat, satu kotak amplop berisi uang tunai Rp8.475.000. Kasus curas dengan BB satu unit HP dan kasus Curanmor dua unit kendaran roda dua.

Lebih lanjut, dari keseluruhan kejadian ada satu kasus yang sempat viral dan berhasil diungkap yakni. Kasus pencurian rumah kosong Perwira Polda Lampung Kompol Zulkarnain di Tanjungsenang Bandarlampung pada 22-10-2022 lalu.

"Kasus curat rumah kosong ada dua pelaku diamankan di wilayah Polda Jawa Barat dan dua ditahan di polres setempat," tandasnya.

Dua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur oleh tim yaitu pelaku pencurian rumah kosong lantaran melakukan perlawanan saat di tangkap.

Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Kota Bandarlampung. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos