Modus Pinjam Motor, Pemuda di Seputihsurabaya Ditangkap

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan penggelapan motor di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Modus pinjam motor lalu dibawa kabur, seorang pria muda di Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap polisi.

Pelaku berinisial Ad (26) warga Kampung Sumberkaton ini diduga ingin menggelapkan atau menguasai sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih, Nopol BE 6237 IS milik korban Sh (42) warga Kampung Mataramilir.

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tersangka Ad ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya tanpa perlawanan pada Sabtu (11-2-2023) sekira pukul 02.30 WIB di kebun sawit Kampung Sumberkaton.

“Selanjutnya pelaku berikut barang barang bukti sepeda motor milik korban kita amankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek didampingi Kanitreskrim Bripka Ferry Pradiansyah, Senin (13-2).

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bermula saat pelaku main ke rumah kontrakan korban di Kampung Gaya Baru 2 pada Minggu 5 Februari 2023.

“Saat itu tersangka main ke rumah kontrakan korban dengan tujuan untuk menawarkan rongsokan. Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil barang rongsongkan yang ditawarkan,” jelasnya.

Lantas tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban dan tidak ada kabar hingga 5 hari. Merasa ditipu, korban lapor polisi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Tersangka pun, dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos