Terbukti Maling Motor, Oknum Polisi di Lampung Dipecat!

img
Oknum polisi terlibat Curanmor RAM, saat di ruang sidang kode etik Polresta Bandarlampung.

MOMENTUM,Bandarlampung-- Polda Lampung resmi mengambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum polisi berinisial RAM karena terbukti terlibat kasus maling motor. 

Putusan itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (9-3-2023).

Dia menjelaskan, keputusan tersebut hasil dari konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan dan oknum polisi RAM sudah dilakukan sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Polresta Bandarlampung pada Rabu 8 Maret 2023.

"RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Pandra.

Lebih lanjut, Pandra mengatakan, Perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan PTDH sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik profesi Polri.

Sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

"Kami imbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di salah satu indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton Bandarlampung, 15 Februari 2023 lalu.

Akibat perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian, satu unit sepeda motor merek Yamaha WR 155 warna biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos