MOMENTUM, Pringsewu -- Aparat Polsek Pringsewu Kota, Provinsi Lampung menangkap tersangka pembobol rumah warga di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu. Dalam aksinya tersebut pelaku menggasak sebuah tas berisi uang tunai, dua unit Ponsel dan barang berharga lainnya.
Pelaku berinisial WW, 34 tahun, warga Pekon Rantautijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Diamankan aparat kepolisian di rumahnya pada Kamis 9 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan pencuriannya terjadi pada Ahad 4 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 Wib di rumah korban Robinson Butar Butar yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Pelaku masuk kerumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel jendela bagian depan dengan menggunakan obeng lalu mengambil tas milik korban yang berisi satu unit HP merk Oppo Reno lima warna hitam, satu unit HP merk Oppo A 16, satu buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai senilai Rp1,6 Juta.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,"terang Ansori pada Ahad 12 Maret 2023.
Menurut dia, pelaku ditangkap setelah ada laporan korban, kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah lebih kurang tiba bulan melakukan penyelidikan kasus, Alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya," jelasnya.
Kapolsek Pringsewu Kota menambahkan, pelaku yang diamankan itu berinisial WW diamankan Polisi dirumahnya
"Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti, dua buah HP dan satu buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang. Juga menyita sebuah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban,"jelasnya
Kapolsek menyebut, sebab pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi. "Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya," bebernya.
Pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa d wilayah Kabupaten Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon