Perkara Kepemilikan Satwa Lindung Dilimpahkan ke Kejati Lampung

img
Kucing hutan, satwa lindung yang menjadi barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam (KSDA) tentang kepemilikan satwa lindung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (15-3-2023). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

"Dari hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Donny Arief Pratomo, hari ini penyidik subdit IV Ditreskrimsus, telah melimpahkan tahap II kasus KSDA ke Kejaksaan Tinggi," ujar Pandra.

Ivan Putra (24), warga Labuhanratu Kota Bandarlampung, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana KSDA.

"Karena memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Berupa tiga ekor kucing hutan," kata dia.

Pandra menjelaskan, tersangka ditangkap oleh pihaknya, pada Rabu 25 januari 2023. 

"Tersangka berhasil diringkus di areal parkir minimarket Fitrinope, di Jalan Raja Hajimena, Kecamatan Natar Lampung  Selatan," bebernya.

Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor kucing hutan, satu unit sepeda motor yamaha mio warna putih satu unit handphone (hp).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf A, Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos