MOMENTUM, Bandarlampung -- Buntut persoalan penghentian ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Ketua RT Kelurahan Rajabasa Jaya berinsial WK, 42 tahun, ditahan di Mapolda Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan penangkapan Wawan pada Rabu (15-3-2023) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penahanan tersangka merupakan hasil kordinasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Baca Juga: Jemaat GKKD dan Warga Rajabasajaya Sepakat Damai dan Tidak Saling Menuntut
"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Pandra, pada Kamis (16-3-2023).
Selain itu, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, saksi ahli agama dan saksi ahli hukum pidana.
"Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas tersangka untuk tahap 2 JPU," kata dia.
Dari penetapan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. "Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, oknum Ketua RT di Kelurahan Rajabasajaya, Bandarlampung, diadukan ke Polda Lampung atas dugaan membubarkan kegiatan beribadah umat Kristen.
Pengaduan itu disampaikan sekelompok orang yang menanamkan diri Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL).
Didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, AKBBL mendatangi Polda Lampung pada Rabu 22 Februari 2023.
Oknum ketua RT itu diduga membubarkan kegiatan ibadah umat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasajaya pada Ahad 19 Februari 2023. (*)
Editor: Muhammad Furqon