MOMENTUM, Bandarlampung--Sahriwansah, tersangka korupsi penyelewengan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung mengembalikan uang kerugian negara.
Hal itu terungkap saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar jumpa pers pengembalian kerugian negara, di Gedung Pidsus setempat, Senin (27-3-2023).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan tersangka yang juga mantan Kepala DLH Bandarlampung itu, menyerahkan uang kerugian negara senilai Rp2,6 miliar.
"Ini merupakan uang titipan kerugian negara. Uang ini tidak dapat digunakan oleh siapa pun," kata Hutamrin.
Baca Juga: Kejati Lampung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Meski demikian, dia menegaskan proses hukum yang menjerat Sahriwansah pada dugaan penyelewengan retribusi sampah tersebut, tetap berjalan.
"Walaupun kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Sebab, dalam suatu perkara bukan hanya menghukum tersangka. Tapi bagaimana upaya mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Sedangkan, untuk tersangka lainnya yakni H, telah lebih dahulu mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Sebesar Rp108 juta.
"Kemudian, pengembalian juga diterima dari para UPT (Unit Pelaksana Teknis) senilai Rp478 juta," jelasnya.
Sehingga, total kerugian negara yang telah dikembalikan pada dugaan perkara penyelewengan tersebut, senilai Rp3,2 miliar. Dari total sekitar Rp6,39 miliar.
"Masih ada sisa Rp3 miliar lebih," ujarnya. (**)