Miliki Sabu 0,18 Gram, Warga Lamtim Ditangkap di Gunungsugih

img
Tersangka.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria inisial RF (20) warga Kelurahan Mekarmukti, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram. RF ditangkap di sebuah warung yang Kecamatan Gunungsugih, Senin (27/3/23) pukul 18.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (29/3/2023).

Yofi mengatakan, RF ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Gunungsugih. “Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah warung yang berada di wilayah Gunungsugih.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri pelaku. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya. (*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos