Harianmomentum--Bahaya
narkoba dan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar (Pungli) menjadi momok
menakutkan di Indonesia. Menghadapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta BPJS Kesehatan
melakukan kesepakatan untuk upaya pemberantasan yang digagas dalam bentuk
"Kerja Pasti Bersih".
Penandatanganan kesepakatan atau MoU
(Memorandum of Understanding) tersebut dilakukan pada Apel Siaga "Kerja
Pasti Bersih" 2017 dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan
ke-53, di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas I Pramuka Bandarlampung, Jumat
(31/3).
Mewakili Gubernur Lampung M Ridho
Ficardo, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengapreasiasi
terselenggaranya apel siaga tersebut sebagai bentuk keseriusan semua pihak
terkait masalah narkotika dan pungli yang beredar di dalam Lapas.
Menurut Sutono, momentum tersebut
jangan hanya saja sekedar apel tetapi juga harus benar-benar serius dalam
melakukan pemberantasan narkotika dan pungli.
"Saya harap apel pagi ini
sebagai bentuk komitmen yang akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk
menghapus segala bentuk kejahatan narkotika, karena kita semua menginginkan
Lampung yang kita cintai ini bebas dan bersih dari yang namanya kejahatan
narkoba," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemeterian
Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono mengatakan bahwa apel siaga
tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk melakukan perubahan dan
perbaikan di dalam Lapas.
Ia menambahkan, kegiatan itu juga
dilaksanakan guna menghapus peredaran barang terlarang dalam Lapas.
"Adanya pemberitaan negatif
tentang narktotika yang selalu dikendalikan narapidana dan oknum petugas di
lapas, serta adanya pungutan liar, semoga apel pagi ini menjadi nilai positif
terciptanya suasana kondusif, jujur, bersih yang ke depannya menjadi lebih
baik," ujarnya.
Bambang menuturkan telah melakukan
berbagai upaya pencegahan untuk menangani masalah pungli dan peredaran
narkotika di dalam Lapas diantaranya peningkatan sarana dan pra sarana
keamanan, penggeledahan secara rutin, dan sanksi tegas kepada oknum yang
diindikasi turut terlibat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan
Protokol Bayana menerangkan, dalam apel tersebut dilaksanakan juga serah terima
anak binaan secara administratif dari Rutan Menggala ke Lapas Pembinaan Khusus
Anak Klas II Bandarlampung sekaligus menandai dimulainya penempatan anak yang
berkonflik dengan hukum di Lembaga Pembinaan khusus anak.
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi
Publik Heriyansyah menambahkan, apel siaga di Lapas Klas I tersebut
dilaksanakan juga pemusnahan barang bukti hasil sitaan warga binaan
pemasyarakatan.
Kepala BNN Sukamso mengatakan apel
tersebut merupakan langkah baik dari Kemeterian Hukum dan Ham Provinsi Lampung
sebagai wujud institusi yang bersih dan berperan aktif menangani narkoba.
"Saya menyambut baik kegiatan
ini yang selaras dengan Program BNN untuk memberantas perderaan narkoba di
Provinsi Lampung," kata dia.
Berkaitan dengan narkoba, pihaknya
akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dan institusi yang menangani
masalah narkoba,"katanya.
Apel Siaga juga dihadiri Kepala BBN
Provinsi Lampung Sukamso, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII Benjamin
Saut PS, Kepala Biro Hukum Zulfikar, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Ratna
Dewi, para pegawai Lapas Klas I, dan 150 Warga Binaaan Pemasyarakatan Lapas Klas
I.(rls)
Editor: Momentum