Polres Pringsewu Bekuk Bandar Judi Togel

img
Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang bandar judi togel warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Satreskrim Polres Pringsewu membekuk seorang bandar judi togel berinisial HIP alias Endro (45) yang juga warga Pekon (Desa) Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP  Cahyowidi menjelaskan, pelaku yang dalam kesehariannya bekerja pada salah satu peternakan ayam di Gadingrejo itu diringkus saat berada di areal kolam pemancingan Pekon Wonodadi pada Selasa (28-3-2023) pukul 23.00 Wib. 

Dari tangan pelaku, petugas  mengamankan  barang bukti dua unit ponsel, 1 buah ATM, dua buah pena, tiga lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, sebuah buku Rumusan togel dan uang tunai Rp 236 ribu.

"Benar, pada Selasa malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pria inisial HIP atau biasa dipanggil Endro atas dugaan terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel) online," ungkap Iptu Feabo, Kamis (30-3).

Kasat Reskrim menuturkan, pelaku yang ditangkap ini,  berprofesi buruh yang bekerja disalah satu peternakan ayam di Gadingrejo. Dalam praktik perjudian tersebut, selain menerima pemasangan judi secara manual pelaku juga menggunakan jejaring sosial Whatsapp. 

"Jadi sambil bekerja jadi pengurus ayam dia juga nyambi jadi bandar togel," bebernya

Kasat menambahkan, kini pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel tersebut. Ia juga menerangkan bahwa pelaku  nekat membuka praktik perjudian karena butuh tambahan penghasilan.

"Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan kota jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,"imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos