Januari-Maret 2023, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 173 Kilogram Sabu

img
Ungkap kasus penggagalan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sejumlah 173,2 kilogram dan ganja kering 65 kilogram.

Hasil itu merupakan pengungkapan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan selama periode Januari-Maret 2023.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan dari hasil pengungkapan  kasus yang ada di wilayahnya hukum Polres Lampung Selatan yakni Pelabuhan Bakauheni .

"Bersama Direktorat Reserse Narkoba dan Polres lampung selatan berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 22 tersangka," kata Pandra saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (30-3-2023).

Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti ratusan kilogram barang haram narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

Dari perkara pertama yang diungkap pada Rabu 8 Maret 2023, kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi. "Tersangka berjumlah tiga orang yang berinisial ZN, RG dan AC warga Sumatera Utara, lokasi penangkapan ketiganya di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan  barang bukti (BB) 37,7 kg ganja dan 4.937 butir pil ekstasi," kata Pandra.

Pengungkapan kedua dilakukan pada, Jumat (13-1-2023) pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika jenis ganja.

"Lokasi penangkapan di SPBU Garuda Hitam  Bakauheni Lampung Selatan, dengan barang bukti 35 Kg ganja , tersangkanya berinisial BH dan RH ," terangnya.

Berikutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 2 kg, tersangka HF dan FS berhasil diamankan di Seaport Interdection Pelabuhan Bakauheni, Selasa (21-2-2023).

Kemudian, perkara narkotika jenis sabu seberat 3 kg, empat tersangka berhasil diamankan pada Rabu (8-3-2023).

"Keempatnya yaitu RW, IC, P dan FS mereka diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Kemudian pada Rabu (11-3-2023), kami menemukan narkotika ganja seberat 6 Kg untuk tersangkanya masi DPO (Daftar Pencarian Orang) lokasi kejadian di Pelabuhan Bakauheni," katanya.

"Kami menemukan 6Kg sabu di pintu masuk Pelabuhan dan Tersangkanya masih dalam pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 8 Kg, tiga tersangka ZS, DI dan SA ditangkap di Seaport Interdection Bakauheni Lampung Selatan, pada Sabtu (14-3-2023).

Kemudian, perkara narkotika jenis sabu seberat 18 Kg , satu orang tersangka IK diamankan di Pelabuhan Bakauheni ,pada Minggu (19-3-2023 ).

"Di hari yang sama, Kamis 19 Maret 2023, kami berhasil menangkap lima orang tersangka berinisial RS, S, AN, IF, dan DR di wilayah Lampung Selatan pelabuhan Bakauheni dengan BB seberat 30 Kg sabu," jelasnya.

Lalu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 6Kg dengan dua tersangka HF dan MS ditangkap di pelabuhan Bakauheni, Sabtu (21-3-2023) sekitar pukul 20:30 WIB .

Dalam kasus ini totalnya ada sembilan kasus, 22 tersangka dengan BB secara keseluruhan ganja seberat 65 Kg, sabu 102,7 Kg, 4937 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp738 juta.

"Apabila barang bukti dinilai secara ekonomis maka totalnya sebanyak Rp155 miliar dan mampu menyelamatkan sebanyak lebih dari 480.737 jiwa," pungkas dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos