Polisi Tangkap Pemuda Edarkan 30 Paket Sabu

img
Barang bukti 30 paket sabu yang disita petugas polisi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

IAM (21), buruh asal Desa Mulyo Asri, Kecamatan Bumiagung Lampung Timur ditangkap jajaran Polsek Panjang di Jalan Ki Agus Anang, Kelurahan Koala, Panjang Bandar Lampung, Senin (3-4-2023) siang, lantaran mengedarkan sebanyak 30 paket sabu-sabu.

Kapolsek Panjang Kompol Joni mengatakan, penangkapan IAM (21) berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

"Kita amankan di Jalan Ki Agus Anom, tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU), pelaku IAM (22) hendak melakukan transaksi narkoba dengan cara Cash On Delivery (COD)," ujar kapolsek pada Rabu (5-4-2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ditangkap, petugas memperoleh satu paket sabu berukuran sedang dalam genggaman tangan kiri dan 29 paket kecil sabu di tas pelaku.

Kemudian, Joni menjelaskan, paket kecil sabu tersebut biasa dijual pelaku seharga Rp100 ribu. "Pelaku biasa menjual paket kecil sabu kepada konsumennya seharga Rp100 ribu," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) satu plastik klip paket sedang dan 29 plastik klip kecil yang berisikan sabu.

Kemudian, satu tas warna biru dan tas kantong kecil warna coklat, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah hitam dengan nomor polisi B 6028 WMC dan satu unit Hand Phone (HP) merek Oppo A12 warna biru.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, untuk mencari kemungkinan ada pelaku lainnya," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos